Perkembangan teknologi informasi, membuat suasana puasa Ramadhan kali
ini terasa sangat luar biasa dibanding tahun-tahun sebelumnya. Mulai
dari pesan singkat SMS, Black Berry, face book sampai twitter, gegap
gempita menyemarakkannya. Didorong oleh prasangka positif dan keinginan
untuk ikut syiar agama, sebuah kalimat dakwah tertentu bisa sampai ke
tangan kita beberapa kali dalam seminggu, bahkan dalam sehari. Ada yang
berulangkali datang sama persis tapi dari pengirim yang berbeda, ada
pula yang ditambah, semakin lama semakin panjang, dan ada kalanya
berubah jadi membingungkan. Malah boleh jadi pesan dakwah yang dibuat
oleh seseorang, beberapa hari kemudian dikirim kembali kepadanya, sudah
tidak sesuai aslinya lagi.
Salah satu dari materi yang banyak beredar di media jejaring sosial
tersebut adalah pandangan mengenai masalah imsak, yang selama ini dalam
berbagai kalender Islam dan jadwal puasa di Indonesia, ditetapkan 10
(sepuluh) menit sebelum waktu Subuh.
Kata imsak seingat saya belum saya dengar di masa kanak-kanak. Dan
sebagai patokan batas akhir makan sahur, kami gunakan waktu Subuh. Tapi
jam berapa persisnya waktu Subuh beserta waktu-waktu sholat dan buka
puasa lainnya, itu tergantung dari apakah surat kabar langganan, yaitu
Suara Merdeka (dari Semarang) dan Kedaulatan Rakyat (dari Yogyakarta)
datang tepat pada hari yang sama.
Pada masa kanak-kanak, dari rumah kami di sebuah desa perkebunan
tebu (gula) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, praktis tidak pernah
terdengar bunyi kentongan langgar atau bedug masjid, karena kedua tempat
ibadah itu agak jauh jaraknya dari rumah. Sedangkan pada masa itu belum
lazim digunakan pengeras suara. Oleh sebab itu saat sholat lima waktu
kami tetapkan kira-kira, misalkan Subuh sekitar pukul 04.30 – 05.00,
dzuhur sekitar 12.00, ashar sekitar 15.30, maghrib 18.00 dan Isya pukul
19.15.
Bagaimana dengan batas akhir makan sahur , termasuk minum? Ayah dan
ibu menetapkan sederhana saja. “Kalau menurut ajaran orang-orang tua
mengikuti Kanjeng Nabi Muhammad Saw., ya pada saat kita sudah bisa
membedakan warna benang putih dengan benang hitam dalam keadaan tanpa
lampu penerangan. Tapi kok repot amat, ya sudah sekitar waktu Subuh itu
saja. Ini pun sesuai Kanjeng Nabi” Namun bagaimana jika bangun
kesiangan? Kalau masih sekitar pukul 04.30 kami masih diijinkan
makan-minum. Sementara pada jam 05.00 harus berhenti.
Seiring dengan perjalanan waktu dan kemajuan media komunikasi serta
wawasan pergaulan, khususnya di Jakarta, saya menjadi mengenal kata
imsak sebagai peringatan agar kita mempercepat sahur bagi yang belum
selesai. Kumandang “imsaaaakkkkkk” dari masjid-masjid, seringkali
menjadi pertanda agar kami bergegas menyudahi makan, pergi ke kamar
mandi, gosok gigi dan mengambil wudhu, kemudian minum air putih beberapa
teguk sambil menunggu adzan Subuh. Demikianlah dalam keluarga saya,
bagi anak-anak yang sulit dibangunkan untuk makan sahur, masih kami
ijinkan menyelesaikan makan dan minumnya sampai pada saat adzan Subuh
mulai berkumandang.”Sesungguhnya waktu Bilal mengumandangkan adzan di
malam hari, maka makanlah dan minumlah sampai kamu mendengar adzan atau
panggilan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum ( Hadis Riwayat
Bukhari dan Muslim).
Pada zaman Rasulullah, umat Islam di Madinah memiliki dua
pengumandang adzan, yaitu Bilal dan Ibnu Ummu Maktum. Di waktu fajar,
Bilal bertugas mengumandangkan adzan pertama, guna membangunkan
masyarakat agar bersiap-siap melaksanakan sholat Subuh. Sedangkan adzan
kedua dikumandangkan oleh Ibnu Ummu Maktum untuk pertanda segera
dimulainya sholat Subuh. Kebiasaan dua kali adzan Subuh ini, sampai
sekarang masih berlangsung di Masjid Nabawi, Madinah. Lantas berapa
jarak waktu antara kedua adzan tersebut, menurut riwayat sekitar bacaan
50 (lima puluh) ayat. Bukan sekian menit, karena memang pada waktu itu
belum ada jam dengan hitungan menitnya.
Sampai sekarang, kemampuan saya yang terbatas masih belum menemukan
sejarah dipakainya kebiasaan hubungan waktu imsak dan sholat Subuh ini
di Indonesia, yang kurang lebih sama dengan jarak adzan Bilal dengan
Ibnu Ummu Maktum tersebut. Kata imsak itu sendiri di dalam Al Qur’an
hanya dijumpai satu kali, yaitu di dalam Surat al-Baqarah ayat 229, yang
mengatur tentang talak yang dapat dirujuk sebanyak dua kali
(aththalaaqu marrataani fa imsaakum bi mar’ruufin au tasriihum
……..dst).
Menurut buku Ensiklopedi Hukum Islam (penerbit PT.Ichtiar Baru van
Hoeve, Jakarta), kata imsak yang berasal dari bahasa Arab
“amsaka-yumsiku” berarti menahan diri. Yaitu menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari. Arti lain dari kata imsak adalah mengawini kembali setelah
rujuk, sebagaiman Surat al-Baqarah di atas.
Mengapa masalah imsak ini menjadi populer di Indonesia? Sebagaimana
tadi saya kemukakan, saya belum menemukan asal-usulnya. Bisa jadi itu
merupakan kebiasaan yang otomatis diterima oleh para ulama dan
masyarakat, atau mungkin juga hasil sebuah ijtihad dan ijmak ulama
fikih. Mudah-mudahan nanti ada ahli sejarah hukum Islam Indonesia yang
bisa menjelaskan.
Akan halnya ijtihad, yaitu usaha sungguh-sungguh dari seorang ulama
untuk mencapai suatu putusan hukum Islam (syarak) tentang sesuatu
kasus, yang penyelesaiannya belum tertera dalam Al-Qur’an dan sunah
Rasulullah Saw. Sedangkan ijmak adalah kesepakatan para ulama mengenai
sesuatu hukum Islam, yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam
ketiga setelah Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw.
Baik ijtihad maupun ijmak dilakukan oleh para ulama fikih berdasarkan
beberapa hadis sahih yang diriwayatkan oleh para perawi ternama antara
lain Bukhari dan Muslim.
Khusus mengenai ijtihad, ahli fikih tersohor kelahiran Lhokseumawe,
Aceh, 10 Maret 1904 almarhum Hasan ash Shiddieqy dalam Ensiklopedi Hukum
Islam mengemukakan, syariat Islam bersifat dinamis dan elastis, sesuai
perkembangan masa dan tempat. Ruang lingkupnya mencakup segala aspek
kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan sesama maupun dengan
Tuhannya. Metode untuk mengantisipasi setiap perkembangan yang timbul
dalam masyarakat itulah yang kemudian memunculkan ijtihad, yang pada
tahap selanjutnya melahirkan fikih dan mazhab-mazhab seperti Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Pada hematnya, hukum fikih yang dianut oleh masyarakat Islam
Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Kita cenderung memaksakan berlakunya fikih empat mazhab tersebut. Oleh
karena itu sebagai alternatif, ia mengajukan gagasan perumusan kembali
fikih Islam yang berkepribadian Indonesia, yang sesuai dengan sosio
kultural dan religi masyarakat Indonesia. Namun begitu, hasil ijtihad
ulama masa lalu bukan berarti harus dibuang sama sekali, melainkan
harus diteliti dan dipelajari secara bebas, kritis dan terlepas dari
sikap fanatik. Dengan demikian pendapat ulama dari mazhab mana pun, asal
sesuai dan relevan dengan situasi masyarakat Indonesia, dapat diterima
dan diterapkan.
Pandangan Hasan ash Shiddieqy itu menarik dan kurang lebih sama
dengan pandangan almarhum Mr.Syafruddin Prawiranegara dalam salah satu
khotbah Ied di Jakarta tahun 1970-an. Jika kita tidak berani dan tidak
mampu melakukan ijtihad, katanya, maka Islam menjadi sangat
terkebelakang dan sulit dilaksanakan oleh umat di masa depan. Sebagai
contoh, bagaimana kita melaksanakan zakat maal jika membabi-buta
mengikuti yang berlaku di zaman Rasulullah? Mata uang kita bukan dinar
dan dirham. Ternak dan kendaraan kita bukan onta. Ladang bisnis kita
bukan kebun kurma dan zaitun, melainkan pabrik-pabrik moderen yang
nilainya jauh lebih tinggi dibanding kebun kurma dan zaitun. Kita tidak
memiliki onta tapi memiliki mobil yang harganya jauh lebih mahal dari
beberapa ekor onta. Sungguh, khotbah ini sangat membekas pada diri saya.
Itulah saudaraku, catatan saya tentang imsak. Mungkin ada perbedaan
pendapat di antara kita, tetapi marilah kita berdamai. Kepada pemeluk
agama lain saja Al-Qur’an menyatakan, “ Bagimu agamamu, dan bagiku
agamaku”. Maka sesama muslim, marilah jangan saling menyalahkan,
apalagi mengecam satu sama lain dilandasi ujub dan riya, merasa paling
benar sendiri, merasa diri kitalah pemegang kunci surga. Kalau toh ada
yang salah, misalkan berpendapat waktu imsak yang ditetapkan sekitar
sepuluh menit sebelum adzan Subuh sebagai batas akhir sahur, ya kita
luruskan baik-baik dengan penuh kesabaran.
Wal ‘Ashr.
Beji, 31 Juli 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar