Lima ratusan tokoh masyarakat yang terdiri dari para Purnawirawan
Perwira Tinggi TNI – Polri, cendekiawan, aktivis organisasi
kemasyarakatan dan mahasiswa, hari Rabu 6 Februari 2019 menemui Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna menyampaikan aspirasi dan
menyerukan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
untuk diadendum, serta menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang
tercantum secara jelas di dalam UUD 1945 yang diadendum tersebut. Mereka
diterima oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan di ruang Nusantara IV Gedung
MPR.
Dengan tema pertemuan “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945”,
delegasi besar ratusan tokoh masyarakat yang diprakarsai oleh Gerakan
Kebangkitan Indonesia itu, menyerahkan rumusan hasil kajian dan
dokumentasi yang dituangkan ke dalam 3 (tiga) buku. Pertama “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disertai Adendum” yang disusun oleh suatu tim terdiri dari 25 orang antara lain terdapat beberapa mantan Kepala Staf Angkatan. Kedua “Bangkit Bergerak Berubah Atau Punah” yang
merupakan perkiraan keadaan dan ajakan untuk mengantisipasinya, yang
ditulis oleh sejumlah pengamat dan dirangkum oleh Mayjen Purn Prijanto.
Ketiga, “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945”, yang
merupakan kumpulan kajian, tulisan dan pendapat dari sejumpah negarawan
senior bahkan sangat sepuh antara lain Sayidiman Suryohadiprojo (92 th)
dan Widjojo Soejono (91 th), para aktivis dan pakar hukum tata negara
serta catatan perjuangan berbagai organisasi masyarakat dan kampus dalam
memperjuangan agar kita kembali ke Pancasila dan UUD 1945.
Buku ketiga
setebal 388 halaman ini dihimpun oleh aktivis dan wartawan senior
B.Wiwoho.
Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) adalah suatu Gerakan Moral dan
Intelektual yang dicanangkan pada 7 Januari 2018, dengan visi Indonesia
Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Aman, Tentram, Adil dan Makmur. Demi
mewujudkan visi tersebut GKI mencanangkan salah satu misinya
“Mengedukasi dan mengajak Kembali ke UUD 1945 Asli Untuk Disempurnakan.”
Bertindak sebagai juru bicara delegasi yaitu Mayjen Pol (Purn)
Taufiequrachman Ruky – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2003
-2007, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo – Kepala Staf
Angkatan Darat tahun 2007 – 2009, aktivis pejuang Hariman Siregar, pakar
hukum tata negara Dr.Soetanto Soepiadhy SH.MH. serta mantan Asisten
Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang juga Wakil Gubernur DKI Jaya
Mayjen TNI (Purn) Prijanto.
Negara Hanya Akan Dikuasai Kaum Pemodal.
Para jurubicara, sebagaimana juga mereka kemukakan di dalam buku,
berbicara blak-blakan, sangat terbuka dan terang-terangan sebagaimana
pula dirasakan dan dibicarakan masyarakat luas mengenai berbagai masalah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk perkiraan keadaan
yang akan timbul apabila demokrasi yang berdasarkan individualisme dan
liberalisme, terus diberlakukan.
Demokrasi seperti itu menurut Taufiequrachman Ruky
melahirkan pertarungan yang liar dan keras, yang hanya akan melahirkan
segelintir elit penguasa. Demokrasi seperti yang sekarang berlaku adalah
demokrasi berbiaya tinggi yang membuat uang menjadi sangat berkuasa.
Artinya orang kaya, kaum pemodal dan kapitalislah yang akan menguasai
partai-partai politik dan bukan rakyat, dan selanjutnya mereka akan
menguasai bangsa dan negara Indonesia.
Tentang Pancasila, Taufieq Ruky menyatakan, belakangan banyak beredar
slogan dan ungkapan “Aku Pancasila” serta tuduhan terhadap kelompok
lainnya sebagai tidak paham Pancasila bahkan anti Pancasila, anti NKRI.
“Pancasila yang mana yang mereka maksudkan? Pahamkah mereka yang
mengaku Pancasilais, bahwa Pancasila yang digagas Bapak Bangsa Kita Bung
Karno, dan dikukuhkan secara resmi sebagai Dasar Negara dalam UUD 1945
pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, semenjak tahun 2002 sudah tidak lagi
menjadi Dasar Falsafah Negara dan tidak lagi menjadi sumber kebijaksan
bagi penyelenggaraan Pemerintahan serta pengelolaan negara?”
Jenderal (Purn) Agustadi oleh karena itu menyatakan,
Pancasila sebagai dasar negara perlu dirumuskan dalam batang tubuh UUD.
Di dalam Pembukaan UUD, susunan Negara memang disebutkan terdiri dari
lima dasar, tetapi belum diberi nama Pancasila. Karenanya penegasan
nama Pancasila sebagai Dasar Negara itu perlu disebutkan di salah satu
pasal dalam batang tubuh.
Mengenai sistem Pemilu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat yang juga
pernah menjadi anggota DPR/MPR selama tujuh tahun ini menyarankan agar
disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, yakni sistem perwakilan
sebagaimana dalam sila keempat. Pemilu ditujukan hanya untuk memilih
anggota DPR dan DPR-Daerah, sedangkan Presiden, Gubernur, Bupati dan
Walikota dipilih oleh MPR, DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Tokoh aktivis yang juga merupakan salah satu tokoh Gerakan Reformasi 1998 Hariman Siregar
menyoroti reformasi yang telah di bajak menuju pembusukan politik dan
ekonomi. Pembusukan politik merupakan persoalan kompleks bernuansa
patologis dalam dinamika kehidupan bernegara akibat merapuhnya
institusi-institusi demokrasi oleh banalitas politisi. Realitas sosial
yang centang-perentang dan krisis moral di ruang publik adalah penyebab
paling menentukan timbulnya pembusukan politik.
Pada hematnya, sejarah reformasi yang menjadi penerobos kebuntuan dan
antitesa dari segala kerusakan di masa sebelumnya, memakan dirinya
sendiri, dilumat kembali oleh krisis politik dan moral. Tak berjalannya
kanal-kanal demokrasi dan terciduknya pemimpin lembaga tinggi negara
serta para kepala daerah oleh Komisi Pemberanasan Korupsi, menandai
rusaknya sistem politik-kenegaraan.
Reformasi yang kita mau adalah reformasi yang tidak sekedar pemilu
lima tahunan, melainkan berfungsinya pilar-pilar penyangga demokrasi
yakni penegakkan hukum yang adil, partai politik yang modern, pers yang
sehat dan masyarakat sipil yang konsisten, yang semuanya membawa pada
perbaikan taraf hidup rakyat.
Namun Hariman Siregar menyayangkan, reformasi yang kemudian
mengasilkan Amandemen UUD, kental nuansa liberalismenya dan tercerabut
dari akar budaya bangsa. Amandemen UUD membuat rakyat terpecah belah dan
sekaligus produk yang membuat orang asal ngomong, bohong, fitnah, adu
domba dan sombong. Prinsipnya bikin gesekan sosial. Pemilihan capre
cawapres saja, patut dinilai tidak sehat, transkasional, jegal-menjegal
yang penuh dengan nafsu haus kekuasaan.
Pakar hukum tatanegara yang khusus datang dari Surabaya, Dr.Soetanto Soepiadhy SH.MH
sementara itu menilai, perubahan UUD 1945 telah mengakibatkan
terjadinya penyimpangan ketatanegaraan dan kesenjangan sosial-ekonomi di
masyarakat, serta penyimpangan terhadap cita-cita bangsa Indonesia yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu bisa memicu konflik baik
horizontal maupun vertikal, dan solusi untuk mencegahnya adalah dengan
kembali ke UUD 1945.
Tulisan dan pandangan tokoh-tokoh dalam 3 (tiga) buku tersebut yaitu (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diserai
Adendum; (2) Bangkit Bergerak Berubah aatau Punah dan (3) Mengapa Kita
Harus Kembali ke UUD 1945 sangat jelas, lugas dan tanpa tedeng
aling-aling lagi mengupas keadaan sekarang kajian perkiraan keadaan ke
masa depan. Sepanjang kegiatan mengkritisi UUD Amandemen semenjak awal
2000-an, baru kali ini tokoh-tokoh masyarakat tersebut bicara sekeras
dan seterbuka seperti itu secara tertulis, baik tentang orang-orang
munafik yang sekarang sok Pancasilais sampai pada gambaran bahaya yang
akan segera timbul jika UUD Amandemen terus dijalankan khususnya dalam
Pemilihan Umum.
Oleh sebab itu para tokoh
mengusulkan:
1). Jangan gunakan istilah UUD 1945 untuk UUD yang diamandemen, tetapi
gunakan istilah UUD
2002.
2). Pancasila tidak ada di dalam UUD 2002. Bahkan pasal-pasal dalam
batangtubuhnya bertentangan dengan sila-sila sebagaimana yang menjiwai
serta dituangkan dalam Pembukaan
UUD.
3). Karena itu Pancasila harus dirumuskan dan dijabarkan secara tegas
di dalam pasal-pasal dalam batang tubuh UUD, dan untuk itu UUD 2002
harus dibatalkan dan dikembalikan ke UUD 1945 untuk selanjutnya
diadendum secara cermat, seksama dan hati-hati, demi mengantisipasi
perkembangan zaman sekaligus menjabarkan dan mengamalkan Pancasila
secara operasional di dalam UUD.
Alhamdulillah buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945 ini
memperoleh sambutan dari masyarakat yang luar biasa, sehingga setelah
peluncuran di Gedung MPR disusul dua kali dilakukan bedah buku yakni 15
Februari 2019 di Jakarta Theatre untuk para aktivis dengan hadiran
lebih 600 orang dan 13 Maret 2019 bedah buku oleh Dewan Guru Besar
Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat UGM dengan hadiran memenuhi
ruangan yang berkapasitas lebih 300 orang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar