Senin, 04 Juni 2012

KOMENTAR2 ATAS BERITA UU PEMBUKTIAN TERBALIK (1).



  • Senin, 19 April 2010 | 14:34 WIB
    UU Pembuktian terbalik sangat dibutuh kan oleh aparat pajak untuk membuktikan kekayaan seseorang, jadi petugas pajak gak perlu repot mengawasi cukup si wajib pajak yg harus membuktikan kekayaan nya, bandingkan dengan pelaporan pajaknya, matching gak...??


  • Rabu, 14 April 2010 | 20:32 WIB
    Untuk menerapkan azas hukum diperlukan ketagasan DPR. Dimana suaramu ? Dan apa saja yang kalian lakukan selama ini ?


  • Rabu, 7 April 2010 | 02:41 WIB
    Pejabat koruptor tidak bisa hanya dipecat, tetapi juga harus dipidanakan dan dihukum dengan seberat beratnya serta disita harta kekayaan bagi negara,karena paling tidak sebagian atau sebagian besar merupakan hasil dari korupsi. Karena korupsi uang milliaran bahkan sampai ratusan millar merupakan perampokan uang orang yg sangat kejam. Kalau SBY tidak bisa mengusulkan undang2 hukuman yg berat bagi koruptor, berarti niat anti korupsi yg didengungkan itu semuanya palsu


  • Senin, 5 April 2010 | 14:28 WIB
    buat uu anti korupsi denan hukuman minimal 5 tahun dengan nilai korupsi minimal 1 sen sampai 10jt, min penjara 10 tahun yang korupsi lebih 1ojt ampe 100jt. min prodeo 15 tahun tuk korupsi lbh 100jt sampe hukuman MAMPUS tuk korupsi min 1 MILYAR he he klo gini kan heiiiiiboh


  • Senin, 5 April 2010 | 13:43 WIB
    kejahatan suap yang sifatnya simbiosismutualisme adalah kejahatan yang sangat sulit untuk diselidiki, memang dengan menerapkan asas pembuktian terbalik mempermudah dalam penyelidikan tetapi timbul masalah lain dalam mengungkap kekayaan seseorang sebab sistem kependudukan masih amburadul sebagai contoh satu orang bisa memiliki beberapa KTP dan beberapa alamat.
    1 2 3 Next

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda