Senin, 04 Juni 2012

KOMENTAR2 ATAS BERITA UU PEMBUKTIAN TERBALIK (2)


  • Senin, 5 April 2010 | 13:26 WIB
    kalau diberlakukan pembuktian terbalik pasti orang-orang pemerintah tidak bakalan mau, dia pasti cari alasan.... karena kebanyakan dari harta pasti dari korupsi..... kalau ini pasti banyak yang nentang dech...aku yakin...ni cuma isapan jempol aja..... hii hiii tidak bakalan berhasil......


    • Senin, 5 April 2010 | 23:03 WIB
      saya kira tidak hanya orang pemerintahan mas yang tidak mau. sepertinya pihak swastalah yang akan sangat menggebu-gebu menentangnya. kalo diperkirakan 30% pajak yang bocor ( Prof. Soemitro ), maka bisa anda bayangkan share-nya swasta yang tidak dilaporkan. orang-orang pemerintah biasanya nurut kalo ada undang-undang seperti itu karena tidak punya bargaining.. tapi siapkah orang swasta? karena usulnya untuk seluruh warga negara....


  • Senin, 5 April 2010 | 12:22 WIB
    komentar adhi masardi selalu sama, pokoknya negative thingking terus sama pemerintah.

    • Senin, 5 April 2010 | 13:43 WIB
      sependapat, coba tanyakan ke rekan gayus, jangan-jangan SPT Tahunan pak Adhi ini juga hasil nego dengan orang semacam gayus. Capech dreh, ngomong doang; bayar tuh pajaknya ...
  • Senin, 5 April 2010 | 12:22 WIB
    bagus tuh usulannya. Gimana nih DPR, setuju nggak nih dpr untuk membut uu anti korupsi tsb. Rasanya ko pesimis, soalnya dpr juga sudah merasa nyaman dengan iklim korup seperti serang..
  • Senin, 5 April 2010 | 12:05 WIB
    uu yang memperkenankan koruptor unt mengembalikan uang ke negara dan dia menjadi bebas agar dihapuskan juga, kalau tidak akan percuma saja


  • Senin, 5 April 2010 | 11:56 WIB
    Usulan Bambang kelihatannya ideal, tapi tak mudah untuk memantau. Rekening diluar negeri tak mudah untuk diusut. Apalagi atas nama orang lain yang ada diluar negeri. Ngomong sih gampang. Tapi pelaksanaan secara tehnis sulit bung. Yg bener memang kalau ada orang yg dianggap salah, polisi harus bisa membuktikan kesalahannya. Bukan tersangka yang harus membuktikan kebenarannya.



    Senin, 5 April 2010 | 11:37 WIB
    setelah laporan pembuktian diserahkan ke penegak hukum, tinggal menunggu markus penegak hukum bermain ttg keabsahan nya, diperas lagi deh itu warga


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda