KOMENTAR2 ATAS BERITA UU PEMBUKTIAN TERBALIK (2)
- Senin, 5 April 2010 | 13:26 WIBkalau diberlakukan pembuktian terbalik pasti orang-orang pemerintah tidak bakalan mau, dia pasti cari alasan.... karena kebanyakan dari harta pasti dari korupsi..... kalau ini pasti banyak yang nentang dech...aku yakin...ni cuma isapan jempol aja..... hii hiii tidak bakalan berhasil......
-
Senin, 5 April 2010 | 23:03 WIB
-
-
Senin, 5 April 2010 | 12:22 WIBkomentar adhi masardi selalu sama, pokoknya negative thingking terus sama pemerintah.
-
Senin, 5 April 2010 | 13:43 WIB
-
-
Senin, 5 April 2010 | 12:22 WIBbagus tuh usulannya. Gimana nih DPR, setuju nggak nih dpr untuk membut uu anti korupsi tsb. Rasanya ko pesimis, soalnya dpr juga sudah merasa nyaman dengan iklim korup seperti serang..
-
Senin, 5 April 2010 | 12:05 WIBuu yang memperkenankan koruptor unt mengembalikan uang ke negara dan dia menjadi bebas agar dihapuskan juga, kalau tidak akan percuma saja
-
Senin, 5 April 2010 | 11:56 WIBUsulan Bambang kelihatannya ideal, tapi tak mudah untuk memantau. Rekening diluar negeri tak mudah untuk diusut. Apalagi atas nama orang lain yang ada diluar negeri. Ngomong sih gampang. Tapi pelaksanaan secara tehnis sulit bung. Yg bener memang kalau ada orang yg dianggap salah, polisi harus bisa membuktikan kesalahannya. Bukan tersangka yang harus membuktikan kebenarannya.
Senin, 5 April 2010 | 11:37 WIBsetelah laporan pembuktian diserahkan ke penegak hukum, tinggal menunggu markus penegak hukum bermain ttg keabsahan nya, diperas lagi deh itu warga
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda