Senin, 02 September 2019

Kembali ke UUD 1945 Bukan Untuk Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kembali ke UUD 1945, Dwifungsi ABRI dan Pilpres Menurut Prijanto

INDOPOS.CO.ID – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan, kembali ke UUD 1945 dan Dwifungsi ABRI itu, tidak ada kaitannya. “Keliru besar jika ada pendapat yang mengkaitkan atau mencurigai tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai upaya ingin menghidupkan Dwifungsi ABRI,” kata salah satu pemrakarsa Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) itu ketika diwawancarai di rumahnya, di Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Berbicara Dwifungsi ABRI, kata Prijanto yang pernah menjabat sebagai Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster KSAD) ini, harus faham awal mulanya. Konsep “Jalan Tengah” buah pikiran Jenderal Abdul Haris Nasution, Kepala Staf Angkatan Darat waktu itu, sebagai embrio Dwifungsi ABRI. Mengingat Tentara Indonesia lahir dari revolusi kemerdekaan, bukan hasil bentukan negara, sehingga ada yang berpendapat tentara sejak awal memang sudah berpolitik, yaitu politik untuk negara. Terjadilah diskusi berkepanjangan, apa sejatinya yang dimaksud dengan Dwifungsi ABRI.

Apapun definisinya, konsepsi tersebut, jika dikaitkan dengan pasal-pasal UUD 1945 dapat dipastikan tidak ada yang mengkait. Dengan demikian, jelas tidak mungkin tuntutan kembali ke UUD 1945 ada kaitannya dengan ingin menghidupkan Dwifungsi ABRI. “Pikiran konyol dan tidak mendasar semacam itu tidak perlu diumbar. Patut saya menduga, hal itu sebagai upaya untuk menghambat kita kembali ke UUD 1945,” imbuh Prijanto.

Lebih jauh Prijanto menyampaikan bahwa tuntutan atau ajakan untuk kembali ke UUD 1945 itu ada 2 (dua) aspek yang nendasari : (1) mencermati dengan pendekatan teoritis akademis, isi konstitusi hasil amandemen UUD 1945 (2) mencermati dampak nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara atas pelaksanaan konstitusi hasil amandemen tersebut.

Kaitan isi konstitusi, Prijanto mengutip tulisan Prof. Dr. Dahlan Thaib, M.Si, Guru Besar Hukum Tata Negara FU-UII Yogyakarta, berjudul “Nasib Hasil Kerja Komisi Konstitusi tentang Amandemen UUD 1945”. Seperti kita ketahui, tahun 2002 MPR RI membentuk Komisi Konstitusi untuk mengkaji secara komprehensif terhadap hasil 4 kali amandemen UUD 1945.

Secara garis besar, kurang lebih sebagai berikut: Pertama, pengaturan sistem Presidential, pasal-pasalnya tidak diterapkan secara konsisten. Kedua, prinsip kedaulatan rakyat, konsep negara hukum dan check and balance, pasal-pasalnya tidak diterapkan secara konsisten. Ketiga, amandemen UUD 1945 terkesan menciptakan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas, rumusan pasal-pasal yang multi interpretative, sehingga bisa menimbulkan instabilitas hukum dan instabilitas politik.

Komisi Konstitusi yang beranggotakan pakar hukum telah menemukan 31 kelemahan hasil amandemen. Rekomendasi yang disampaikan kepada MPR RI, tidak ketahuan rimbanya. Padahal menurut banyak pakar, kekacauan yang ada saat ini diakibatkan konstitusi hasil amandemen yang tidak baik.

Untuk jelasnya, Prijanto menyilakan buka artikel-artikel seputar Komisi Konstitusi di google dan baca buku “Bangkit, Bergerak, Berubah atau Punah” dan buku “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945” yang merupakan kumpulan artikel para tokoh yang disusun oleh Gerakan Kebangkitan Indonesia.

Bukti lapangan, UUD 1945 hasil amandemen juga berdampak buruk terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Persatuan Indonesia nyaris terkoyak-koyak. Kehidupan sosial budaya sangat buruk, saling mencaci, meghujat, memfitnah, membenci dan menghinakan satu sama lain serta kebohongan yang merajalela. Penegakan hukum juga jauh dari harapan rakyat. Kedaulatan nyaris hilang, dan demokrasi telah menyimpang dari spirit dan nafas nilai-nilai Pancasila. Demokrasi kita telah berubah menjadi demokrasi yang individualistis, siapa yang kuat dialah yang menang.

Dari dua aspek tinjauan di atas itulah yang mendasari Gerakan Kebangkitan Indonesia mengajak untuk mari kita “Kembali ke UUD 1945”, tutur Prijanto. Lebih lanjut Prijanto menjelaskan apa tujuan kita harus kembali ke UUD 1945, antara lain: Pertama, agar Persatuan Indonesia tidak terkoyak-koyak. Kedua, agar bangsa dan negara Indonesia tidak punah.

Ketiga, agar kita bisa menyempurnakan UUD 1945 untuk menapak masa kini dan menyongsong masa depan, tanpa harus meninggalkan nilai-nilai, cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Indonesia Merdeka oleh ‘the founding fathers and mothers’ dengan cara memberikan adendum pada UUD 1945. Keempat, agar kita bisa membumikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dwi Azimat Bangsa Indonesia. Kelima, agar kita bisa mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, aman, tenteram, adil dan makmur.

Mencermati alasan dan tujuan di atas, kiranya menjadi jelas, kembali ke UUD 1945 bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, ataupun pemerintahan yang otoriter dan militeristik. Apa yang dilakukan Gerakan Kebangkitan Indonesia saat ini pun tidak ada kaitannya dengan politik praktis Pilpres dan Pileg 2019. Karena, nafas perjuangan GKI hakikatnya lanjutan perjuangan para senior sejak tahun 2002. Embrio Gerakan Kebangkitan Indonesia adalah Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (GSNKRI) yang berawal dari “Curah Pendapat” di kantor PPAD DKI, 30/9/2015. Dalam curah pendapat tersebut didiskusikan jargon apa yang tepat, agar mudah dan bisa diterima masyarakat.

Ada jargon “Kaji Ulang UUD 1945” ada juga yang lebih progresif “Kembali ke UUD 1945”. Pada waktu itu disepakati, agar tidak hanya berhenti di kajian saja, dan agar tidak dicurigai kembali seperti masa lalu, maka jargon yang dipakai adalah “Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan”. Jargon ini mewadahi aspirasi yang ingin kembali ke UUD 1945 asli dan yang ingin menyempurnakan, dengan tetap menjaga nilai-nilai, cita-cita dan tujuan didirikannya Indonesia Merdeka tetap lestari.

Perjuangan GSNKRI tahun 2015 hakikatnya kelanjutan perjuangan para senior sejak tahun 2002, seperti Jenderal Try Soetrisno, Jenderal Widjojo Soejono, Letjen Sayidiman, Letjen Syaiful Sulun, Prof. KH. Alie Yafie, Prof. Dr. Mubyarto, Bambang Wiwoho, Hariman Siregar, dll. Begitu pula perjuangan Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) yang dimulai tahun 2018, juga lanjutan dari perjuangan para senior, untuk kembali ke UUD 1945.

M. Hatta Taliwang, dari GSNKRI telah menuangkan pikirannya dalam buku “Selamatkan NKRI : Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan”. Buku ini diserahkan GSNKRI yang dipimpin Jenderal Djoko Santoso kepada Ketua MPR RI, 15/12/2015. Dalam perjalanan perjuangan, sabagian sosok yang ada di GSNKRI memprakarsai lahirnya Gerakan Kebangkitan Indonesia, yang dideklarasikan 7/1/2018.

Jargon “Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan” dijadikan sebagai salah satu misi GKI, yaitu “Mengedukasi dan mengajak “Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan”.
Ketika ditanya tentang apa yang dimaksud dengan Dwi Azimat Bangsa Indonesia, apakah sama dengan Panca Azimat Revolusi ajaran Bung Karno? Prijanto tersenyum dan menjawab, jauh berbeda dan walau ada kata azimat, hal ini ini bukan urusan musrik, tetapi istilah politik saja.

Di lain waktu, Prijanto bersedia untuk menjelaskannya. Di akhir wawancara, Prijanto mengajak semua pihak, yang sudah memahami alasan dan tujuan mengapa kita harus kembali ke UUD 1945, kiranya sesuai kewenangan, kapasitas, dan kesempatan yang dimiliki, untuk bersedia sebagai fasilitator untuk mensosialisasikan, menggelorakan dan membumikan ajakan tersebut.
“Jika tidak ingin ‘Persatuan Indonesia’ koyak dan Negara Indonesia punah, kembali ke UUD 1945 merupakan kebutuhan yang tidak bisa dinafikan. Semoga, Insya Allah,” pungkasnya. (mdo

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda