Selasa, 22 September 2020

Menakar Putusan MA Tentang Pilpres Dari Segi Moral Keagamaan

 

Rahmawati Sukarnoputri dkk. menggugat landasan penyelenggaraan Pemilihan Presiden tahun 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Rahmawati mempersoalkan konsistensi PKPU No. 5 Tahun 2019 terhadap UU No. 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Agung  tertanggal 14 Mei 2019. Lima bulan kemudian MA memutus perkara tersebut pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan Putusan No. 44 P/HUM/2019, dan diumumkan ke masyarakat  sembilan bulan berikutnya, 3 Juli 2020.

Atas keputusan tersebut sementara kalangan menilai, konsekuensi logisnya adalah,  hasil Pilpres dan Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin tidak sesuai UU sehingga dengan demikian harus dinyatakan batal. Tak pelak lagi, pro dan kontra serta polemik segera membahana  dari para ahli hukum dan politisi, terutama menyangkut legalitas pasangan Presiden dan Wakil Presiden  Jokowi – Ma’ruf Amin,

Sebagai orang awam yang bukan ahli hukum, ijinkan saya membaca sekaligus menakar keputusan MA itu dari aspek lain, terutama berdasarkan moral keagamaan, dalam hal ini  tentang pemahaman dan pengamalan prinsip halal dan thoyib, yang  tidak hanya sebatas pada kandungan zat dalam makanan dan minuman, tetapi juga pada perbuatan.

Para ulama menggariskan nilai-nilai moral keagamaan berdasarkan ayat tentang halal dan thoyib tadi, dengan secara tegas menyatakan, janganlah pernah berharap hasil yang baik dari sesuatu yang tidak baik atau tidak thoyib. Segala sesuatu haruslah berdasarkan prinsip halal dan baik.

Demikianlah saya yang bukan pakar hukum tatanegara ini, membaca sekaligus menakar keputusan Mahkamah Agung no 44 tahun 2019, yang hari-hari ini sedang ramai bersamaan dengan heboh soal RUU Haluan Ideologi Pancasila. Bukan soal Presidennya sah tidak sah, legal tidak legal. Karena saya yakin siapapun yang jadi Presiden dari sistem ketatanegaran seperti sekarang, akan sama saja, kesulitan menghadapi berbagai krisis termasuk menyongsong “Norma-Norma Baru “ pasca pandemi Corona.  SELENGKAPNYA BACA:  https://panjimasyarakat.com/2020/07/11/menakar-putusan-ma-tentang-pilpres-dari-segi-moral-keagamaan/

 

 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda