Harian Waspada (Waspada.Com): PEMILU 2014 BERPOTENSI TIMBULKAN KONFLIK
Written by Wantana on Friday, 28 March 2014 08:29 |
JAKARTA (Waspada): Pemilu yang terpisah antara pemilu legislatif dan pemilu presiden berpotensi menimbulkan konflik horisontal maupun vertikal. Pasalnya, dasar yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni UU No 42/2008 tentang penyelenggaraan pemilu yang tidak serentak, telah dinyatakan inkonstitusional lewat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.
"Bagaimana
mungkin hasil pemilu 2014 ini sah, jika payung hukumnya, dalam hal ini
UU 42/2008 telah diputuskan MK sebagai aturannya telah dinyatakan
melawan hukum alias tidak sah? Berarti aturan-aturan hukum di bawahnya,
di antaranya keputusan KPU otomatis melanggar konstitusi juga," ujar
Jack Yanda Zaihifni Ishak, satu dari delapan pengacara yang melayangkan
surat permohonan uji materiil atas dua peraturan KPU yang menjadi dasar
penyelenggaraan pemilu 2014, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis
(27/3). Selain Jack, tujuh pengacara lainnya yang menamakan diri mereka
anak bangsa, adalah Lawrence TP Siburian, Chudry Sitompul, Dodi S
Abdulkadir, R Taufik Mappaere, Bambang Wiwoho, Unoto Dwi Yulianto dan
Muhammad Haekal Hasan.
Ditambahkan Jack Yanda, pihaknya memohon uji materiil terhadap dua peraturan KPU. Pertama, Peraturan KPU Nomor 29/2013 tentang penetapan hasil pemilihan umum, perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilihan umum anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kedua, Peraturan KPU Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Keduanya adalah aturan turunan dari UU 42/2008. Dalam kesempatan itu, para pemohon juga mengkritik alasan sejumlah pihak yang menyatakan pemilu 2014 masih dapat dilaksanakan berdasarkan kedua peraturan KPU tersebut. Apalagi ada anggapan penundaan pernyataan inkonstitusi pada UU Nomor 42/2008 itu didukung keputusan MK yang menyatakan keputusannya mulai berlaku pada 2019. "Kami para pemohon menyatakan alasan MK menunda pelaksanaan putusannya tentang UU Nomor 42/2008 sampai pemilu 2019 adalah cacat hukum," tegas Jack. Dinyatakan cacat hukum, karena menurut Jack Yanda, hal itu bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 24/2003 tentang MK yang menyatakan, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum. "Peraturan ini secara jelas menetapkan bahwa berlakunya keputusan itu sejak saat diucapkan di sidang pleno, bukan ditunda lain waktu," tegas Jack.
Karena
itu, para pemohon uji materiil menuntut pemerintah segera menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), supaya lebih jelas
aturan main dalam pelaksanaan pemilu.
Harapannya, perpu itu nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat apabila ada pihak-pihak yang. bersengketa.
"Dengan
berbagai pertimbangan, khususnya demi mencegah kevakuman hukum yang
dapat menimbulkan anarki hukum dan situasi chaos, pemohon meminta kepada
MA yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil peraturan
perundang-undangan di bawah UU untuk segera menerbitkan Perpu," pungkas
Lawrence Siburian. (dianw)
|
1 Komentar:
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda