Kamis, 27 Maret 2014

Pemilu 2014 Inkonstitusional

Pasca Putusan MK tentang Pemilu Serentak, 8 Advokat Gugat Peraturan KPU

Herdani Triyoga - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Delapan Anak Bangsa mengajukan gugatan dua peraturan KPU yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2014 ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagai buntut putusan MK yang menyatakan pemilu serentak hanya untuk 2019.

Dua peraturan KPU yang digugat yaitu Peraturan KPU Nomor 29/2013 tentang penetapan hasil pemilu, perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu legislatif. Sementara yang kedua adalah Peraturan KPU Nomor 1/2014 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif.

Kedua peraturan itu diminta dibatalkan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pemilu tidak serentak bertentangan dengan konstitusi.

"Ini harus disesuaikan. Nah, kalau yang dibatalkan tadi UU di atasnya berarti dia tidak punya dasar lagi melaksanakan pemilu. Dua peraturan KPU itu enggak bisa jadi acuan," kata seorang pemohon, Jack Yanda Zaihifni Ishak di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Menurutnya, pemilu legislatif yang tinggal 13 hari lagi berpotensi memunculkan konflik horizontal ataupun vertikal yang bisa berdampak kondisi chaos. Sebab kalau Pemilu pada 9 April 2014 yang disusul dengan pemilihan presiden tetap dilaksanakan berdasarkan UU yang inkonstitusional, maka hasilnya juga akan inkonstitusional atau tidak berdasarkan UUD 1945.

"Itu kan semua menggunakan produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat. Peraturan KPU No.29/2013 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 itu tidak bisa jadi acuan," sebutnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda