Minggu, 06 Mei 2018

Penyederhanaan Kepartaian Mencegah Transaksi Politik Multi Partai


·       
Dalam Pemilu 1971 Golkar menyabet lebih dari 65% kursi lembaga  legislatif. Kemenangan tersebut merupakan legitimasi yang sangat kuat terhadap eksistensi pemerintah Orde Baru, meskipun muncul berbagai kritik terhadap proses pemilu yang dipandang kurang jujur dan adil. Di lain pihak Pemerintah memandang peserta Pemilu yang terdiri dari 10 Partai itu masih terlalu banyak sehingga diperlukan langkah-langkah penyederhanaan sistem kepartaian.

Stabilitas politik nasional diyakini merupakan prasyarat bagi akselerasi pembangunan dan tercapainya sasaran-sasaran jangka panjang. Untuk itu Pemerintah harus kuat dan didukung oleh parlemen yang solid, dengan suara mayoritas yang harus mencapai sedikitnya 60%. Kekuatan selebihnya diperlukan untuk penyeimbang agar Pemerintah tetap menyadari suara-suara lain yang berbeda serta memberi ruang gerak bagi partai di luar pemerintahan, tetapi tidak cukup untuk mengganggu program-progam Pemerintah.

Pemerintah yang tidak didukung parlemen yang solid, apalagi Pemerintahan koalisi multi partai, diyakini akan sangat lemah dan terombang-ambing oleh aneka tekanan yang hanya akan menghasilkan transaksi-transaksi politik yang merugikan rakyat. Pengalaman tahun 1950an membuktikan betapa rapuhnya pemerintahan sebagai imbas persaingan di parlemen, sehingga sulit bekerja untuk melaksanakan program pembangunan.

Dengan alasan itu maka Pemerintah berusaha menyederhanakan jumlah parpol. Bagaimana prosesnya dan siapa yang menangani, lebih lengkap di Bab 13 buku “Jenderal YOGA, Loyalis di Balik Layar.” Foto : 10 Partai peserta Pemilu 1971.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda