Senin, 07 Mei 2018

Perlu 3 th Menggolkan Pancasila Sebagai Azas Tunggal


·       
Sejarah mengajarkan bahwa salah satu masalah yang sering menyita perhatian nasional adalah adanya sekelompok orang yang hendak memaksakan kehendak mereka, menyimpang dari Pancasila.

Oleh sebab itu kesepakatan nasional yang menempatkan Pancasila sebagai sumber tata nilai dalam segala aspek kehidupan bangsa, merupakan persoalan mendasar yang harus diperjuangkan pelaksanaannya. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian menetapkannya sebagai landasan perjuangan partai-partai politik dan Golkar serta setiap organisasi massa, hal itu harus dipandang sebagai upaya agar seluruh rakyat memiliki acuan yang sama untuk berperanserta dalam pembangunan. Pengingkaran pada landasan ini hanya akan merangsang munculnya  konflik-konflik di dalam tubuh bangsa.

Dalam rangka mengokohkan Pancasila sebagai landasan perjuangan segenap anak bangsa, maka semenjak awal tahun 1982 mulai digulirkan wacana  menjadikan Pancasila sebagai azas tunggal bagi semua organisasi politik dan massa. Wacana ini pada mulanya mendapat tentangan keras  dari semua para tokoh agama, baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu maupun Budha, sehingga secara bersama-sama pada 6 November 1982 mengeluarkan pernyataan menolak pemberlakuan Pancasila sebagai azas tunggal, dan tetap mempertahankan azas keagamaan masing-masing.

Dengan kesabaran dan pendekatan serta komunikasi yang intensif, serta jaminan bahwa dengan azas tunggal Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara justru akan meningkatkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan negara. Alhamdulillah, pada tanggal 19 Februari 1985 akhirnya Pancasila berhasil ditetapkan menjadi azas tunggal melalui Undang-Undang N0.3/1985. Ikuti selengkapnya dalam Bab 14  buku “Jenderal YOGA, Loyalis di Balik Layar.”



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda