·
Sejarah mengajarkan bahwa salah satu
masalah yang sering menyita perhatian nasional adalah adanya sekelompok orang
yang hendak memaksakan kehendak mereka, menyimpang dari Pancasila.
Oleh sebab itu kesepakatan nasional
yang menempatkan Pancasila sebagai sumber tata nilai dalam segala aspek
kehidupan bangsa, merupakan persoalan mendasar yang harus diperjuangkan
pelaksanaannya. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian menetapkannya
sebagai landasan perjuangan partai-partai politik dan Golkar serta setiap
organisasi massa, hal itu harus dipandang sebagai upaya agar seluruh rakyat
memiliki acuan yang sama untuk berperanserta dalam pembangunan. Pengingkaran
pada landasan ini hanya akan merangsang munculnya konflik-konflik di dalam tubuh bangsa.
Dalam rangka mengokohkan Pancasila
sebagai landasan perjuangan segenap anak bangsa, maka semenjak awal tahun 1982
mulai digulirkan wacana menjadikan
Pancasila sebagai azas tunggal bagi semua organisasi politik dan massa. Wacana
ini pada mulanya mendapat tentangan keras
dari semua para tokoh agama, baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu
maupun Budha, sehingga secara bersama-sama pada 6 November 1982 mengeluarkan
pernyataan menolak pemberlakuan Pancasila sebagai azas tunggal, dan tetap
mempertahankan azas keagamaan masing-masing.
Dengan kesabaran dan
pendekatan serta komunikasi yang intensif, serta jaminan bahwa dengan azas
tunggal Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka
negara justru akan meningkatkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan
negara. Alhamdulillah, pada tanggal 19 Februari 1985 akhirnya Pancasila
berhasil ditetapkan menjadi azas tunggal melalui Undang-Undang N0.3/1985. Ikuti
selengkapnya dalam Bab 14 buku “Jenderal YOGA, Loyalis di Balik Layar.”
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda