OMONG KOSONG BASMI KORUPSI TANPA UU PEMBUKTIAN TERBALIK
Bahkan menurut Political & Economic Risk Consultancy (PERC), koran Sindo 9 Maret 2010, Indonesia merupakan negara terkorup di Asia Pasifik dengan index persepsi korupsi mencapai 9,07 dari skala 10, naik dari 8,32 di tahun 2009.
Rasa keadilan masyarakat juga semakin terlukai mengikuti sidang-sidang kasus Gayus dan kasus mark-up alat-alat kesehatan yang kini tengah berlangsung. Pemanfaatan uang-uang pajak dari rakyat, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang tidak adil karena terus dilaksanakan meskipun bersifat "pukul-rata", ditelan hanya oleh segelintir orang sementara hak-hak rakyat yang lebih dari 230 juta jiwa, jauh lebih kecil dibanding segelintir koruptor tadi.
Dalam sidang mark-up alat-alat kesehatan yang juga melibatkan sejumlah anggota DPR, terungkap penggelembungan harga terjadi lebih dari 120 %, baca: LEBIH DARI SERATUS DUA PULUH PERSEN, yaitu dari yang semestinya hanya Rp.7,7 milyar (tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah), menjadi Rp.17,18 milyar( tujuhbelas milyar seratus delapanpuluh juta rupiah). Ala maaak.
Dalam sidang Gayus, si pegawai rendahan Gayus dengan santainya hari Rabu kemarin (8/12.2010) mengaku menerima sekitar Rp.35 milyar dari 3 perusahaan. Padahal diduga ia menangani lebih dari 140 perusahaan. Hadiah-hadiah seperti itu, menurutnya wajar bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Masya Allah.
Ironisnya, peristiwa-perisiwa bejat ini terjadi di negeri yang bersendikan etika dan moral keagamaan kuat. Bahkan tak kurang dari Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap korupsi, sedangkan dua ormas Islam terbesar yaitu NU dan Muhammadiyah juga menyatakan koruptor itu kafir. Seruan mulia ini, Rabu 8/12.2010 kembali dikumandangkan oleh hampir semua tokoh agama di Indonesia, dengan menyatakan SERUAN PERLAWANAN.
Seyogyanyalah, seruan tersebut diikuti dengan penyebarluasan petunjuk-petunjuk teknis dan pelaksanaan bagi umat dan organisasi umat masing-masing, misalnya bagaimana menyikapi pemberian-pemberian zakat, infaq, sedekah, sumbangan, amplop dan sejenisnya dari orang-orang yang patut diduga sebagai koruptor. Misalkan, pegawai negeri/TNI-Polri yang gajinya tak lebih dari Rp.10 juta sebulan (sistem dan besarnya gaji mereka harus menjadi pengetahuan umum), tanpa punya bisnis yang lain, tapi bisa punya rumah dan mobil mewah pribadi, punya apartemen, menyekolahkan anaknya ke luar negeri dengan biaya sediri, keluarganya mondar-mandir liburan ke luar negeri dan lain sebagainya.
Di lain pihak semua kekuatan rakyat yang jelas-jelas sudah dizolimi oleh sebagian birokrat bejat tersebut, harus berani bersatu membangun dan mengembangkan mekanisme kontrol sosial yang kuat, antara lain menekan Pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang Pembuktian Terbalik Asal-Usul Harta Kekayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi Pelapor yang sungguh-sungguh. Tanpa ini, Hari Anti Korupsi dan berbagai Seruan Perlawanan dan Gerakan Basmi ataupun Berantas Korupsi, hanyalah OMONG KOSONG BELAKA. Sebagaimana omong kosong melarang pegawai negeri rapat kerja di hotel tanpa membuang anggarannya dan memaksa rapat di ruang-ruang rapat Departemen/Lembaganya sendiri.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda