BUKU : STRATEGI PEMBANGUNAN MASA DEPAN
STRATEGI PEMBANGUNAN MASA DEPAN
Memetik Hikmah Masa Lalu dan Sekarang Demi
Mewujudkan Kejayaan Indonesia *)
Kondisi Mengkhawatirkan
Gambaran bangsa dan negara yang mengkhawatirkan, mundur ke
belakang, krisis etika, krisis karakter, mengalami deformasi dan dalam banyak
hal tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja bahkan mengkhawatirkan, menjadi
bahan pembicaraan yang sambung-menyambung dalam acara bedah trilogi buku Tonggak
Tonggak Orde Baru, Jumat 11 Oktober 2024 di Kompas Institut Jakarta.
Kita sedang berada di era
deformasi, karena praktik operasionalnya berbanding terbalik dengan makna
reformasi itu. Terutama, semenjak diberlakukan UUD NRI 1945 produk Amandemen
alias UUD 2002. Wajah negara bangsa ini telah dicorat-coret sedemikian rupa sehingga
tidak terlihat keaslian 'Wajah Indonesia' yang dahulu dikenal guyub, ramah,
tepo seliro, toleransi, santun, pekerja keras, gotong royong dan seterusnya.
Justru perilaku warganya kini diwarnai sikap beringas, individualis,
materialis, pragmatis, hedonis, narsis, liberal lagi kapitalistik.
Selain sikap rakyatnya
yang berubah drastis, juga ulah para tokoh, elit-elit politik, dan perumus
kebijakan yang nyaris tanpa keteladanan. Nampak jelas banyak di antara mereka
yang bersemboyan. “Berkuasa dan kaya raya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
dengan segala cara.“ Hal tersebut diperparah dengan maraknya 'kemiskinan' di
berbagai lini dan sektor yakni miskin mental, miskin moral dan miskin iman atau
miskin keyakinan.
Satu hal yang menumbuhkan
harapan adalah gambaran yang diungkapkan para pembicara, dan juga buku Tonggak-Tonggak
Orde Baru, yang kurang lebih sama dengan isi buku Paradoks Indonesia dan
Solusinya, yang ditulis oleh Prabowo Subianto, kini Presiden Republik
Indonesia (PT. Media Pandu Bangsa, Januari 2022). Prabowo Subianto yang tatkala
menulis buku tersebut menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan dalam
bukunya memaparkan banyak data, fakta dan angka-angka yang memperkuat bacaan
keadaan.
BEBERAPA HAL YANG
DIUNGKAPKAN PRABOWO ANTARA LAIN:
1.Utang Pemerintah per
Agustus 2021 sebesar Rp.6.700 triliun
(41% dari PDB), US$200 miliar atau sekitar Rp.2.800 triliun di antaranya
merupakan utang luar negeri. Utang yang terus membengkak itu mengakibatkan
semenjak tahun 2012, Negara harus
membuat utang baru untuk membayar bunga utang yang sudah jatuh tempo, karena
keseimbangan primer menjadi defisit. Yang dimaksud dengan keseimbangan primer
yaitu selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar
pembayaran bunga utang.
Jika pada 2010 kita masih
surplus Rp.41,5 triliun, 2011 turun jadi Rp.8,9 triliun dan 2012 berubah
defisit (-) Rp.52,8 triliun, 2013 minus Rp.98,6 triliun dan terus membesar
sehingga pada 2020 menjadi minus Rp.642,2 triliun. (halaman
31 – 32).
Sementara itu menurut CNBC Indonesia, kini utang
pemerintah bahkan makin menumpuk. Per Juli 2024, utang pemerintah tembus Rp
8.502,69 triliun, atau naik sekitar Rp 57,82 triliun dalam sebulan. Pada Juni
2024, Kementerian Keuangan mencatat, utang pemerintah masih sebesar Rp 8.444,87
triliun. (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240816082004-4
563469/makin-numpuk-utang-ri-tembus-rp-8500-triliun-di-juli 2024).
2. Kekayaan Negara
mengalir keluar secara gelap: selama
2004 – 2013 diperkirakan Rp.19.100 triliun. Sementara data Kementerian Keuangan
2016, jumlah uang WNI di bank-bank luar negeri sebesar Rp.11.000 triliun,
sedangkan yang berada di bank-bank dalam negeri Rp.7.000 triliun. (halaman 53 –
54).
3. Ekonomi milik siapa? Mengutip data Credit Suisse Global Wealth Databook 2021,
yang mengacu pada data rasio gini 0,366, Prabowo menulis 1% penduduk menguasai
36% kekayaan Indonesia, atau sekitar Rp.16.800 triliun dari total kekayaan
orang Indonesia Rp.44.800 triliun. Di lain pihak Badan Pusat Statistik
mengumumkan rasio gini Indonesia baik di kota maupun pedesaan per September
2020 naik jadi 0,385 dari 0,380 pada setahun sebelumnya. (15 Februari 2021, h
ps://www. antaranews.com/berita/2000465/bps-gini-ra o-indonesia-naik-jadi-0385
naik-di-kota-maupun-desa).
Ironisnya, 1% dari
penduduk kita atau hanya sekitar 2,6 juta orang, juga menguasai 67% dari
seluruh tanah yang ada di negeri kita (Sumber: Kementerian ATR/BPN 2020). Yang
sangat memprihatinkan, masih menurut Credit Suisse, dari total kekayaan pribadi
yang dimiliki warga Indonesia sebesar Rp.44.800 triliun tadi, 66% di antaranya
berada di tangan 10% warga terkaya, 10% warga termiskin tidak memiliki apa-apa,
bahkan 10% warga termiskin malah memiliki utang. Tak pelak lagi, itulah
kesenjangan yang mengkhawatirkan (Paradoks Indonesia : 69 dan seterusnya)
4. Empat dari Sepuluh
Balita Stunting. Dampak yang amat
memprihatinkan dari kemiskinan sekaligus kesenjangan tadi bagi masa depan
Indonesia adalah lebih dari sepertiga generasi muda kita menghadapi masa depan
yang sangat buruk, karena dari 10 anak
balita sekarang mengalami stunting, atau pertumbuhan yang buruk, pertumbuhan
kerdil dalam arti luas, kerdil tubuh dan otaknya. (Buku 3 TONGGAK-TONGGAK
ORDE BARU : 244 – 245).
5. Darurat Korupsi. Tentang ini Prabowo mengutip sumber Komisi Pemberantasan
Korupsi, yang menyatakan potensi kebocoran APBN mencapai Rp.2.800 triliun per
tahun, dengan rincian total seharusnya penerimaan Negara Rp.4.000 triliun,
bocor 50% menjadi anggaran Negara saat ini Rp.2.000 triliun, dan bocor lagi 40%
sehingga dampak ke ekonomi Negara hanya tinggal Rp.1.200 triliun. Yang amat
sangat memprihatinkan sepanjang tahun 2004 – 2021, sebanyak 22 Gubernur
(Indonesia terdiri dari 34 propinsi) dan 122 Bupati/Walikota (dari 514 Daerah
Tingkat II), harus dipenjara karena terbukti korupsi. (Paradoks Indonesia : 97
– 98).
6. Demokrasi Kita Bisa
Dikuasai Pemodal. Prabowo Subianto
yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, juga membahas panjang lebar
persekongkolan antara penguasa dengan pemodal, dalam Paradoks Indonesia bab
Demokrasi Kita Bisa Dikuasai Pemodal ( halaman 87 – 96). Berbagai kelemahan dan
ancaman dalam kehidupan ber bangsa dan bernegara sebagai akibat dari UUD 1945
Asli yang diamandemen pada tahun 2002, selain kental dengan isu-isu pembelahan
yang mengancam persatuan dan kesatuan, juga ditandai dengan demokrasi semu yang
dikuasasi oleh dwifungsi gaya baru “Pengusaha – Penguasa”, pengusaha yang bukan
sekedar berkolusi, namun merangkap penguasa dan elit-elit partai politik, yang
tidak sejiwa dengan sila keempat Pancasila; serta mengakibatkan terjadinya
ketidakadilan sosial ekonomi yang sangat menyolok.
SOLUSI STRATEGIS SISTEMIS
Untuk mengatasi berbagai
kondisi kritis yang diuraikan di bagian depan, sekaligus mencegah terjadinya
bahaya perpecahan bangsa, maka kita harus memiliki serta melaksanakan kebijakan
strategis yang menyeluruh dan terpadu, bukan hanya bersifat tambal sulam,
emosional dan manipulatif yang tidak menyentuh akar utama persoalan, yakni
mengembalikan kehidupan bermasyarakat – berbangsa dan bernegara sesuai dan
sejalan dengan semangat serta cita-cita proklamasi kemerdekaan sebagaimana
dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus menjiwai seluruh pasal-pasal
dalam batang tubuh UUD. Langkah selanjutnya adalah menjabarkan pasal-pasal
tersebut ke dalam berbagai UU dan peraturan turunannya, antara lain penguasaan
modal dan sumber daya alam yang bisa membangun peta kompetisi di antara sesama
anak bangsa secara sehat, seimbang dan berkelanjutan, yang disertai penguasaan
teknologi dan kemampuan menghadapi dengan baik kapitalis global, articial intelligence dan kecenderungan pertumbuhan yang
eksponensial dalam banyak hal.
Yang juga tak kalah
penting adalah secara sungguh-sungguh tidak pandang bulu kita harus memberantas
KKN dengan antara lain melaksanakan dan menegakkan UU no 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Secara garis besar,
solusi strategis sistemis itu bisa di kelompokkan sebagai berikut:
1. Membangun kepemimpinan
nasional yang kuat, yang dapat menumbuhkan kepercayaan dan harapan rakyat, yang
menjiwai dan beriorientasi pada keadilan sosial dan pem bangunan karakter
bangsa, serta memiliki kemampuan untuk melakukan rancangbangun sosial yang baik
dan memadai; yang juga bisa membuat serta melaksanakan paradigma baru dalam
bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang sesuai dengan situasi, kondisi dan
kebutuhan bangsanya, sehingga bisa keluar dari keterpurukan yang semakin parah,
akibat paradigma lama yang mengekor peradaban bangsa-bangsa lain.
2. Memulihkan, menjaga
dan meningkatkan keamanan dan ke tertiban umum, di samping tetap memberikan
perhatian yang serius terhadap masalah perbatasan wilayah ke daulatan negara.
3. Tata Pemerintahan yang
amanah, akuntabel dan meningkat kan kualitas serta aksesibilitas pelayanan
publik. Bila situasi sangat mendesak, bisa diberlakukan Manajemen Krisis/Crisis
Center selama periode tertentu misalkan 100 hari.
4. Mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat dengan meningkatan kesejahteraan sosial rakyat, mengatasi
kesenjangan sosial ekonomi dan membentuk masyarakat yang sehat termasuk
mengantisipasi dampak di masa depan akibat 4 dari 10 generasi muda mengalami stunting
dan lain lain. Dalam membentuk masyarakat yang sehat diperlukan antara lain:
(a). tersedianya sarana dan pelayanan kesehatan yang mencukupi; (b).
pembangunan lingkungan hidup dan sanitasi serta komunitas sadar hidup sehat ;
(c). perbaikan gizi; (d). mencegah timbulnya wabah dan antisipasinya serta
pemberantasan penyakit menular; (e). pembinaan dan pengawasan yang kuat
terhadap obat obatan, makanan dan minuman.
5. Membangun ekonomi
kerakyatan dan kemandirian ekonomi, pro people – pro poor, dengan
melaksanakan secara konsisten dan konsekuen pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1
– 3, termasuk di antaranya mendisain dan menggalang kembali konsep Perusahaan
Inti Rakyat, serta menjadikan perusahaan-perusahaan besar bagaikan lokomotif
yang bergerak secara terintegrasi harmonis dengan gerbong gerbong UMKM. Seiring
dengan itu digerakkan pem bangunan yang dimulai dari desa, yang berbasis
ekonomi kreatif dan berkelanjutan. 6. Menegakkan hukum dan keadilan secara
konsisten dan kon sekuen, termasuk dalam membasmi KKN, dan secara lebih khusus
lagi menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta membuat
UU tentang Pembuktian Terbalik Asal-Usul Harta Kekayaan serta UU Perampasan
Aset Tindak Pidana.
7. Mengembangkan sistem
pendidikan nasional dan pembi naan kebudayaan yang: (a) berjatidiri kokoh serta
bisa mengambil hikmah dari sejarah bangsa-bangsa khususnya sejarah nasional
kita sendiri; (b) Mencermati serta mengantisipasi revolusi budaya dan perkembangan
gaya hidup generasi muda masa depan, yang bukan tidak mungkin akan membentuk
suatu peradaban baru. Sejalan dengan itu kita harus kembali menggalang karakter
bangsa yang kokoh. Dunia pendidikan mempunyai tanggung jawab mewujudkan
karakter yang baik, dengan menanamkan pemahaman akan etika dan moral sebagai
pedoman bagi para generasi muda Indonesia Emas dalam mewujudkan pembangunan
karakter bangsa yaitu jujur, bertanggung jawab, disiplin, visioner, adil,
kerjasama, dan peduli (7 Budhi Utama). (c) Mampu mengejar, mengikuti dan
menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya smart
technology dan articial intelligence yang kini sedang melesat pesat,
eksponensial.
Kita perlu segera
menyadari kelemahan generasi milenial dan Gen Z kita dewasa ini, meskipun
mereka digolongkan sebagai native digital , yaitu generasi yang lahir
dan tumbuh di era digital, dimana teknologi tertanam dalam kehidupan
sehari-hari, tetapi justru paling rentan terhadap risiko pengangguran. Padahal
seharusnya dengan digital informasi tidak terbatas, kreativitas menjadi lebih
bagus dan lebih inovatif. Tetapi itu tidak terjadi, artinya mereka hanya
sebagai pengguna digital, dan bukan sebagai inovator digital, tidak menciptakan
kolaborasi. Pemanfataan digital masih sangat rendah, masih lebih sekadar
hiburan. Berbeda dengan di negara-negara tetangga, dengan digital mereka lebih
rajin belajar. Padahal dilihat dari statistik, penetrasi internet kita sudah
77% dari total penduduk Indonesia, (d) Mengembangkan pendidikan kaderisasi
pemimpin bangsa yang diinisiasi oleh negara maupun masyarakat sipil. Pemimpin
yang berkualitas dan berjiwa demokratis sangat penting bagi masa depan
demokrasi itu sendiri. Namun ia tidak lahir dengan tiba-tiba. Ia lahir dari
proses pendidikan baik formal dan informal. Demokrasi bukan sesuatu yang
sekedar mengikuti kehebatan orang-orang pintar, dan tidak juga boleh terbawa
arus kerusakan yang ditimbulkan oleh orang-orang bodoh. Karena itu
menyelenggarakan pendidikan bagi lahirnya generasi penerus bangsa adalah
tanggung jawab bersama bangsa ini. Baik negara maupun masyarakat sipil perlu
bahu membahu untuk mewujudkan pendidikan kaderisasi pemimpin bangsa ini.
8. Menata kembali sistem
politik dan ketatanegaraan yang mampu mengikuti perkembangan dan tantangan
zaman serta globalisasi, namun tetap berlandaskan pada semangat dan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 – 18 Agustus 1945, serta mengambil hikmah dan pelajaran
dari pengalaman se lama Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi khususnya pasca
Amandemen UUD 2002. Dalam mengantisipasi tantangan zaman dan globalisasi yang
terus berkembang, kita harus bisa mengatasi serta menangkal berbagai bentuk
perang modern dengan perang asimetrisnya beserta divisi divisi tempurnya,
demikian pula dalam menghadapi radikalisme dan ekstremisme beserta ancaman
terorisme dan kejahatan-kejahatan internasional-global lainnya .
9. Mengembangkan hubungan
kerjasama internasional melalui politik luar negeri yang bebas aktif sesuai
dengan yang telah digariskan oleh para pendiri Republik Indonesia, demi
terwujudnya tata dunia baru yang harmonis dan sederajat, yang rahmatan lil
alamain – rahmat bagi semesta alam, yang hamemayu hayuning bawono –
menjaga dan melestarikan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa pada alam semesta ini
dengan segenap isinya. Dalam kaitan ini, Indonesia harus mencermati
perkembangan geopolitik dunia yang ber potensi, bahkan cenderung berubah secara
dinamis dan cepat.
LANGKAH-LANGKAH MENDESAK
1. Satu kepemimpinan
nasional yang solid, kuat, berwibawa dan efektif, yang:
1.1). Satu visi, satu
irama langkah, satu kata dan perbuatan, satu saluran informasi.
1.2). Bersih – Sederhana
– Mengabdi – dan Amanah serta peduli pada orang kecil dan penderitaan rakyat,
dapat menjadi panutan/tuntunan, dan bukan tontonan apalagi pencitraan semu
semata.
1.3). Mampu menggalamg
kepercayaan rakyat, sekaligus membangun harapan mereka atas masa depan nan
gemilang, dan selanjutnya memimpin rakyatnya untuk bergerak, berbuat mewujudkan
harapan tersebut menjadi kenyataan.
1.4). Mampu menghapus
kecenderungan pembelahan bangsa, merekatkan kembali yang retak, meredam
bibit-bibit SARA, menggalang persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan semangat
Bhineka Tunggal Ika dari 300an suku bangsa yang mendiami lebih dari 17.500
pulau di negeri maritim Nusantara Raya ini.
1.5). Mengendalikan
ketertiban umum dan keamanan nasional dalam arti luas termasuk pengamanan
prasarana dan sarana produksi, telekomunikasi dan konflik-konflik SARA.
2. Penguatan Penegakan
Hukum:
2.1.). Prioritas pada
aspek hukum ini sangat mungkin dilakukan jika ada itikad politik (political
will) yang kuat dari presiden, terlebih lagi dukungan publik sangat besar
untuk pembenahan di sektor ini. Pembenahan aspek ini akan menjawab banyak
persoalan lainnya seperti isu korupsi, hak asasi manusia, kerusakan lingkungan,
kesenjangan ekonomi, kecurangan Pemilu, premanisme, dan sebagainya yang
sesungguhnya merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum.
2.2).Menyelenggarakan
serta wewujudkan penegakkan hukum dan pemberantasan KKN (antara lain
berdasarkan UU 28 tahun 1999) secara tegas dan konsekuen, termasuk mewujudkan
UU Pembuktian Terbalik Asal-Usul Harta Kekayaan beserta kelengkapannya serta UU
Perampasan Aset Tindak Pidana, dan jika perlu bergerak laksana Mahkamah Luar
Biasa, sehingga:
a). Bisa menjadi terapi
kejut seperti Mahmilub di awal Orba;
b). Bisa menjadi tonggak
sejarah yang gemilang;
c). Bisa membangun dan
mengembangkan transparansi serta kontrol masyarakat terhadap aparat penegak
hukum (polisi, hakim, jaksa dan Mahkamah Agung).
3. Kembali ke UUD 1945
Asli – 18 Agustus 1945, kecuali
mempertahankan pasal tentang masa jabatan Presiden yang hanya boleh 2 (dua)
kali. Setelah itu membentuk Komisi Konstitusi yang independen, non politik
partisan, guna bersama masyarakat luas merumuskan dan mempersiapkan
penyempurnaan UUD sesuai tuntutan kebutuhan dan zaman, melalui sistem adendum
dengan tetap melestarikan teks UUD Asli dan penjelasannya, sebagai suatu
dokumen sejarah bangsa.
4. Sistem Politik
Ketatanegaraan. Terkait sistem
politik ketatanegaraan, ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan agar
tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang berlebihan pada presiden. Penguatan
presidensial memang dibutuhkan tetapi yang harus kuat adalah sistemnya, bukan
presidennya. Lalu agar fungsi kontrol legislatif berjalan alamiah dan tidak
terkooptasi “orang kuat”, seharusnya fraksi di parlemen ditiadakan. Sebab,
selama ini fraksi lebih terlihat sebagai bentuk oligarki dalam parlemen dan
menjadi rantai komando elite yang seringkali melawan kehendak rakyat.
Dalam sistem
kepartaian/parpol juga harus secara tegas dilakukan penguatan sistem demokrasi
internal partai. Partai sebagai lembaga demokrasi, mestinya juga menerapkan
sistem kelembagaan demokratis. Pengambilan keputusan yang sentralistis dan
berpusat di ketua umum partai harus ditata kembali, termasuk dalam penentuan
calon yang akan masuk dalam jabatan-jabatan publik. Definisi proses yang
demokratis dalam pencalonan pemilihan harus didefinisikan secara operasional
dan diputuskan secara transparan. Tak sekadar pengambilan keputusan yang
sentralistik, personifikasi partai politik pada ketua umum baik yang bergaya
korporat maupun ala militer harus dihentikan karena tidak mencerminkan partai
modern.
Sejalan dengan itu
bangunan kelembagaan oposisi juga harus diperkuat, sehingga memungkinkan bagi
terwujudnya kontrol kekuasaan (checks and balances). Oposisi belum
merupakan satu tradisi dalam politik kita. Padahal ini merupakan elemen penting
bagi demokrasi. Oposisi yang kuat bisa menghadirkan alternatif kebijakan dari
yang disodorkan penguasa sehingga dapat lahir kontestasi ide untuk kemajuan pembangunan.
Oposisi yang baik akan memberikan koreksi saat kekuasaan menyimpang dari
konstitusi. Oposisi yang baik melakukan itu semua dengan cara konstruktif,
berbasis data dan tetap mengindahkan etika politik.
Disamping menggalang
oposisi, bangunan masyarakat sipil yang demokratis pun harus digalang.
Masyarakat sipil yang kuat adalah prasyarat penting bagi kemajuan demokrasi.
Hari ini, partisipasi masyarakat sipil adalah penyumbang utama skor demokrasi
Indonesia yang baik menurut berbagai pengamat dan lembaga, baik di dalam maupun
luar negeri. Masyarakat sipil yang kuat bisa menjadi pengimbang kekuasaan
terutama ketika sistem politik terjebak dalam kartelisasi dimana semua kekuatan
yang semestinya bersaing justru saling bekerja sama di dalam kekuasaan seperti
saat ini.
5. Menata kembali sistem
pengelolaan negara, berdasarkan dan
sebagai dampak butir 3 dan 4 di atas, antara lain penghapusan lembaga-lembaga
yang tidak lagi diperlukan, kaji ulang serta perubahan berbagai UU dan lain
sebagainya. Untuk itu perlu dibentuk tim atau satuan-satuan tugas yang mampu
bekerja secara cepat sesuai bidang tugasnya – integral dan komprehensif.
6. Membentuk tim ekonomi
pembangunan, yang mampu menangani
dampak-dampak krisis yang terjadi, sekaligus membuat rancang bangun pembangunan
jangka pendek – menengah dan jangka panjang termasuk:
6.1). Menjaga stabilitas
kebutuhan pangan dan bahan pokok terutama dengan mendayagunakan secara optimal
segenap potensi di sekeliling kita masing-masing termasuk:
a). Bahan bakar dan
kebutuhan energi dalam arti luas dan bersih secara berkelanjutan. Contoh paling
sederhana adalah mengolah serta mendayagunakan sampah, energi matahari dan air
sampai dengan skala-skala kecil.
b).Mewujudkan swasembada
pangan (dalam arti luas yang bukan semata-mata bertumpu pada beras tapi juga
pada produk-produk lokal seperti sagu, umbi umbian dll.) secara
komprehensif-terintegrasi berkelanjutan dari hulu sampai hilir.
6.2). Restrukturasi utang negara.
6.3). Kebijakan fiskal dan moneter yang pro poor – pro
people/ development.
6.4).Kendali perpajakan dalam arti luas termasuk law
enforcement dengan shock therapy yang memiliki detterent effect positif,
serta menutup lubang-lubang penyelundupan dan permainan pajak dalam transfer
pricing dan pelaksanaan PPN.
6.5). Menjaga dan menggerakkan sektor riil khususnya
industri, pertanian, kelautan, pertambangan dan jasa, termasuk terjaminnya
suplai bahan baku dan bahan pembantu dengan harga yang wajar.
6.6). Membangun industri maritim Nusantara Raya dengan an
tara lain:
(a). Galangan-galangan
kapal nasional untuk pembuatan kapal dan servis.
(b). Menguasai sebagian
besar angkutan ekspor-impor. (c). Menguasai sepenuhnya angkutan antar pulau.
6.7). Membangun:
(a).“Pagar Laut Luar”,
yaitu suatu rangkaian operasional kapal nelayan di ZEE dan pulau-pulau terdepan
(sebagai pengganti istilah pulau terluar), yang terintegrasi dan didukung oleh
industri pengolahan hasil laut serta Angkatan Laut yang kuat.
(b).”Pagar Laut Dalam”,
yaitu pengolahan dan industri hasil laut termasuk garam dan biota laut lainnya
di sepanjang garis pantai (sekitar 81.000 km) dari lebih 17.500 pulau kita.
6.8).Membangun suatu
kawasan pertumbuhan di wilayah wilayah perbatasan negara, yang dimotori oleh
“Brigade - Brigade Nasional” yang mengintegrasikan secara komprehensif seluruh
komponen bangsa, keahlian dan modal, di antaranya para bintara TNI-Polri dan
keluarganya. Kawasan ini memperoleh sejumlah keistimewaan sehingga menjadi
pendorong serta penguat pertumbuhan wilayah dan penduduknya. Di masa lalu,
daerah seperti ini diberi nama Daerah Perdikan, daerah yang memiliki beberapa
kemahardikaan, memiliki kebebasan atau kelonggaran. Di era sekarang mungkin
bisa diberi nama “Benteng Perdikan“.
6.9).Membangun industri
terpadu dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dengan mengantisipasi dan
menguasai perkembangan teknologi, sesuai Skema Pohon Industri yang berbasis
pada:
(a).
Pertanian/perkebunan/kehutanan.
(b).Laut termasuk biota lautnya sebagaimana butir 6.7.
Kita harus benar-benar bisa mendayagunakan potensi kelautan kita yang ditandai
antara lain Zone Ekonomi Eksklusif (seluas 2.936.345 km2), garis pantai
sepanjang 81.000 km serta bentang panjang wilayah 3.977 mil atau kurang lebih
sama dengan jarak New York – Los Angeles atau juga London – Moscow, luas laut
3.544.744 km2, dan lebih istimewa lagi berada di bawah garis katulistiwa dengan
hanya dua musim.
(c).Sumber Daya Alam khususnya barang tambang dan mineral
lainnya yang tidak bisa diperbarui bagi sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat
banyak, dan bukan asal mengkeksploitasi apalagi merusak alam dan lingkungan
hidup, serta menjualnya sebagai bahan mentah.
(d).Sumber Daya Manusia mulai dari keunggulannya dalam hal
seni, budaya dan ketrampilan sampai dengan penguasaan ilmu dan teknologi maju
yang sedang dan akan terus berkembang pesat.
(e).Pariwisata dengan
mengutamakan peranserta termasuk kepemilikan oleh masyarakat lokal.
6.10).Meningkatkan
produksi barang dan jasa yang berbasis pada masyarakat akar rumput yaitu:
(a).Komunitas, gotongroyong dan keharmonisan; (b).Keunggulan dan kearifan
lokal; (c).Pelestarian
ekosistem serta konservasi alam dan budaya; (d).Berpihak
pada rakyat dan pengentasan kemiskinan; (e).Nilai tambah yang berkelanjutan,
Plus: dengan kemasan dan sentuhan akhir kepariwisataan.
6.11).Membangun puluhan
daerah pertumbuhan sekelas Hongkong – Singapura dengan antara lain:
(a).Mempertimbangkan kembali perubahan otonomi daerah bukan hanya sekelas Dati
II dengan potensi yang terbatas lagi tidak merata, menjadi seluas eks
Karesidenan (4 – 6 Dati II).
(b).Menyebarkan secara
bertahap kantor-kantor pusat Departemen/Kementerian/Lembaga Negara tertentu ke
berbagai Daerah Tingkat I, yang di samping mengurangi beban Ibukota Negara,
sekaligus juga sebagai pemerataan pembangunan dan perputaran uang, karena mendorong
pengembangan pusat pusat kegiatan dan pertumbuhan di daerah-daerah.
7.Membangun
birokrasi/aparat yang disiplin, amanah, bersih, sederhana dan mengabdi dengan
antara lain:
(a) Menegakkan
pemberantasan KKN, membuka peluang pembuktian terbalik harta kekayaan serta
perlindungan Saksi Pelapor kejahatan birokrasi/aparat dan perampasan aset
tindak pidana.
(b) Non politik partisan
untuk ASN/Militer/Polri;
(c) Menetapkan dan
menegaskan syarat serta waktu pe ngurusan sesuatu perijinan dan sejenisnya;
(d) Transparansi sistem
kepangkatan dan gaji;
(e) Membangun dan
mengembangkan transparansi dan kon trol masyarakat.
8. Membangun sistem
informasi dan komunikasi pembangunan
yang tepat, berdayaguna, terpadu serta mengikuti perkembangan zaman dan
tekonologi, baik di dalam maupun ke luar negeri.
Demikian beberapa sumbang saran dalam rangka Menggalang
Rumah Gadang Indonesia. Indonesia Emas, Indonesia Mercusuar Dunia. *
Jakarta, 11 Oktober 2024
Tim Perumus:
dr. Hariman Siregar
Laksaman TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno,SH.
Dr. (H.C) Heppy Trenggono, M.Kom
Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat
Dr. Herdi Sahrasad
Paulus Tri Agung Kristanto
B.Wiwoho.
*) Buku STRATEGI PEMBANGUNAN MASA DEPAN,
Penerbit Panji Masyarakat, April 2025 : 1-17. Edisi lengkap telpon 081235306821 – 0811873332.
Perumusan dari acara bedah buku trilogi :
The Untold Story TONGGAK-TONGGAK ORDE BARU, Penerbit Buku Kompas.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda