Rabu, 25 Maret 2026

MESKI MARAH & MALU, PRESIDEN SOEHARTO PENUHI TUNTUTAN MALARI

 

Orde Baru mengoreksi Strategi Pembangunan dari betitik berat ke pertumbuhan menjadi pemerataan pembangunan.








KERUSUHAN sosial yang membakar Jakarta tatkala sedang berlangsung kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Jepang – 14 Januaru 1974 -- mempermalukan aparat intelijen, ketertiban, dan keamanan. Dengan segera dilakukan perombakan besar, terutama setelah #JenderalSoemitro mengundurkan diri sebagai #Pangkopkamtib, lembaga Asisten Pribadi Presiden dibubarkan, dan Kepala BAKIN #SutopoJuwono digantikan oleh #YogaSugomo, yang ditarik dari tugas sebagai Deputi Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia di PBB.

Jabatan Pangkopkamtib kembali dipegang langsung oleh #PresidenSoeharto dengan wakilnya #LaksamanaSudomo. Pada tahun 1978, Pak Harto menyerahkan jabatan Pangkopkamtib kepada Sudomo (1978–1983), yang didampingi oleh #JenderalWidjojoSoejono sebagai Kepala Staf Kopkamtib (1980–1982).

Meskipun Pak Harto merasa malu dan kecewa, bahkan marah, sebagaimana tersirat dalam pidato akhir tahun 1974, yang menyebut #PeristiwaMalari sebagai peristiwa pengacauan, toh ia memperhatikan dengan saksama aspirasi mahasiswa yang menuntut dilakukannya koreksi terhadap strategi pembangunan yang terlalu meng utamakan pertumbuhan.

Dalam Sidang Kabinet seminggu setelah Peristiwa Malari, yaitu Selasa, 22 Januari 1974, pemerintah menggariskan kebijakan terobosan yang cukup mendasar di bidang penanaman modal dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.

Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan kepada wartawan di #BinaGraha, dalam bidang penanaman modal ditetapkan penanaman modal asing harus berbentuk usaha patungan dengan pemodal pribumi. Sidang juga menggariskan kebijakan pola hidup sederhana bagi para pejabat sipil dan militer, aparatur pemerintahan dan perusahaan-perusahaan negara, baik di pusat maupun di daerah.

Selanjutnya, pada tanggal 11 Februari 1974, dibentuk Dewan Pembina Pengembangan Pengusaha Pribumi, dan kemudian saat memasuki #RepelitaII (1974–1979) dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengakhiri kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan.

Tiga puluh enam hari berikutnya, tepatnya Selasa, 19 Maret 1974, sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional menggariskan kebijakan guna mendukung penguatan usaha pribumi dan pengusaha kecil. Dalam hal permodalan pengusaha pribumi, sektor informal dan pedagang-pedagang kecil atau bakul-bakul kecil di pasar tradisional dan pelosok pedesaan, dikeluarkan fasilitas kredit investasi yang hanya diperuntukkan bagi pengusaha pribumi. Untuk itu diperkenalkan model pembiayaan Kredit Investasi Kecil (#KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (#KMKP) masing-masing sebesar Rp5 juta, #KreditDesa dan #KreditCandakKulak dari Rp10.000 sampai dengan Rp100.000, serta skema asuransi kredit melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (#Askrindo).

Sedangkan untuk memeratakan pembangunan ke daerah sampai ke pelosok desa, dialokasikan anggaran pembangunan yang dikenal sebagai Proyek Instruksi Presiden (#ProyekInpres) Daerah Tingkat (Dati) I, Inpres Dati II, Inpres Desa, Inpres Kesehatan, Inpres Pembangunan Sekolah Dasar, dan Inpres Pasar.

Kebijakan pemerataan pembangunan itu dipertegas dan dirumuskan dalam strategi pembangunan yang semula di wacanakan: pertumbuhan–pemerataan–pemantapan menuju keadilan sosial. Pada pengantar RAPBN 1977/78, Pak Harto memperkenalkan sebagai #TrilogiPembangunan, yaitu:

1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya;

2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi;

3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.

Sejalan dengan itu, #BadanKoordinasiPenanamanModal memerinci dan menetapkan jenis-jenis usaha apa saja yang hanya diperuntukkan bagi usaha kecil dan koperasi. Jenis jenis itu tertutup bagi modal asing dan modal besar.

Demikian pula departemen-departemen teknis, khususnya Departemen Perindustrian, menindaklanjuti dengan mendorong pengembangan industri kecil, kerajinan, dan rumah tangga. Pusat-pusat industri kecil dikembangkan di berbagai daerah.

Dalam periode Kabinet 1983–1988, dibentuk unit kerja Usaha Peningkatan Penggunaan Produksi (barang dan jasa) Dalam Negeri (#UP3DN) yang aktif memerinci serta mengarahkan produk dan jasa-jasa apa saja yang harus dipenuhi dan memakai produk dalam negeri.

Belanja atau pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diawasi secara ketat. Selaku pengurus Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (#GIATPI), beberapa kali penulis dipanggil rapat oleh Menteri Muda UP3DN Ginanjar Kartasasmita, untuk membahas kemungkinan bagi anggota kami memproduksi geotekstil di dalam negeri, yang akan dipergunakan sebagai hamparan landasan pembangunan jalan tol Cengkareng yang melintasi rawa-rawa. Setelah kami kaji secara mendalam dan ternyata perusahaan anggota kami tidak ada yang sanggup, barulah kontraktor jalan tol tersebut diizinkan mengimpor.

Contoh lain lagi, kami juga diajak berunding dan didorong untuk bisa memproduksi di dalam negeri, kemasan, atau kantong-kantong plastik jumbo berkapasitas sampai dengan satu ton. Yang ini bisa kami penuhi. Dengan cara-cara seperti ini, beberapa di antara pengusaha-pengusaha muda nasional sekarang menjadi pengusaha besar yang sukses.

Sejalan dengan itu semua, gerakan menabung yang sudah dimulai pada #RepelitaI semakin ditingkatkan. Jenis jenis tabungan masyarakat di perbankan dan kantor pos diperbanyak, dengan keringanan-keringanan bea administrasi dan manajemen, agar tabungan-tabungan kecil yang dimiliki masyakarat bawah tidak habis digerogoti oleh beban-beban administrasi dan manajemen bank atau lembaga keuangan di mana mereka menabung. Lebih dari itu, kepada para penabung justru diberikan insentif berupa undian berhadiah.

#Polahidupsederhana pun digalakkan. Kunjungan-kun jungan ke daerah yang memang diperlukan; dianjurkan memakai pola inspeksi mendadak. Rombongan kunjungan kerja dibatasi, upacara-upacara disederhanakan. Bahkan pesta-pesta keluarga pegawai negeri dan TNI/Polri—khususnya pesta perkawinan— dibatasi pula, termasuk jumlah undangannya, paling banyak sekitar 250 undangan, dan tidak boleh di tempat-tempat mewah seperti hotel dan sejenisnya.

Pada masa itu, balai-balai pertemuan mewah di Jakarta hanya ada di hotel-hotel. Balai balai pertemuan mewah seperti Bidakara, Balai Sudirman, Balai Kartini, dan Balai Sidang Senayan belum ada.

Pada berbagai pengarahannya, Pak Harto menegaskan agar di dalam pola operasional pembangunan, kita menjadikan masalah pemerataan sebagai batu pijakan.

Dalam pidato tatkala meresmikan dua pabrik teh di Panglejar, Bandung, 18 Mei 1984, Presiden berkata, “Watak kerakyatan pembangunan harus kita camkan sedalam-dalamnya dalam jiwa kita. Harus tecermin jelas dalam keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan“.

Sayang sekali, dalam masa kekuasaan Pak Harto sepanjang tiga dasawarsa, strategi kebijakan yang bagus yang digariskan demi memenuhi tuntutan masyarakat khususnya para mahasiswa itu, berjalan jatuh bangun, tidak berlangsung secara istiqomah (Bab 11 buku 1 trilogi #TonggakTonggakOrdeBaru, #BWiwoho, #PenerbitBukuKompas)

 

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda