MESKI MARAH & MALU, PRESIDEN SOEHARTO PENUHI TUNTUTAN MALARI
Orde Baru mengoreksi Strategi Pembangunan dari betitik
berat ke pertumbuhan menjadi pemerataan pembangunan.
KERUSUHAN sosial yang membakar Jakarta tatkala sedang berlangsung kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Jepang – 14 Januaru 1974 -- mempermalukan aparat intelijen, ketertiban, dan keamanan. Dengan segera dilakukan perombakan besar, terutama setelah #JenderalSoemitro mengundurkan diri sebagai #Pangkopkamtib, lembaga Asisten Pribadi Presiden dibubarkan, dan Kepala BAKIN #SutopoJuwono digantikan oleh #YogaSugomo, yang ditarik dari tugas sebagai Deputi Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia di PBB.
Jabatan Pangkopkamtib kembali dipegang langsung oleh #PresidenSoeharto
dengan wakilnya #LaksamanaSudomo. Pada tahun 1978, Pak Harto menyerahkan
jabatan Pangkopkamtib kepada Sudomo (1978–1983), yang didampingi oleh #JenderalWidjojoSoejono
sebagai Kepala Staf Kopkamtib (1980–1982).
Meskipun Pak Harto merasa malu dan kecewa, bahkan marah, sebagaimana
tersirat dalam pidato akhir tahun 1974, yang menyebut #PeristiwaMalari sebagai
peristiwa pengacauan, toh ia memperhatikan dengan saksama aspirasi mahasiswa
yang menuntut dilakukannya koreksi terhadap strategi pembangunan yang terlalu
meng utamakan pertumbuhan.
Dalam Sidang Kabinet seminggu setelah Peristiwa Malari,
yaitu Selasa, 22 Januari 1974, pemerintah menggariskan kebijakan terobosan yang
cukup mendasar di bidang penanaman modal dan pemerataan hasil-hasil
pembangunan.
Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan kepada wartawan di
#BinaGraha, dalam bidang penanaman modal ditetapkan penanaman modal asing harus
berbentuk usaha patungan dengan pemodal pribumi. Sidang juga menggariskan
kebijakan pola hidup sederhana bagi para pejabat sipil dan militer, aparatur
pemerintahan dan perusahaan-perusahaan negara, baik di pusat maupun di daerah.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Februari 1974, dibentuk
Dewan Pembina Pengembangan Pengusaha Pribumi, dan kemudian saat memasuki #RepelitaII
(1974–1979) dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengakhiri kegiatan usaha
asing dalam bidang perdagangan.
Tiga puluh enam hari berikutnya, tepatnya Selasa, 19
Maret 1974, sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional menggariskan kebijakan
guna mendukung penguatan usaha pribumi dan pengusaha kecil. Dalam hal
permodalan pengusaha pribumi, sektor informal dan pedagang-pedagang kecil atau
bakul-bakul kecil di pasar tradisional dan pelosok pedesaan, dikeluarkan
fasilitas kredit investasi yang hanya diperuntukkan bagi pengusaha pribumi.
Untuk itu diperkenalkan model pembiayaan Kredit Investasi Kecil (#KIK) dan
Kredit Modal Kerja Permanen (#KMKP) masing-masing sebesar Rp5 juta, #KreditDesa
dan #KreditCandakKulak dari Rp10.000 sampai dengan Rp100.000, serta skema
asuransi kredit melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (#Askrindo).
Sedangkan untuk memeratakan pembangunan ke daerah sampai
ke pelosok desa, dialokasikan anggaran pembangunan yang dikenal sebagai Proyek
Instruksi Presiden (#ProyekInpres) Daerah Tingkat (Dati) I, Inpres Dati II,
Inpres Desa, Inpres Kesehatan, Inpres Pembangunan Sekolah Dasar, dan Inpres
Pasar.
Kebijakan pemerataan pembangunan itu dipertegas dan
dirumuskan dalam strategi pembangunan yang semula di wacanakan:
pertumbuhan–pemerataan–pemantapan menuju keadilan sosial. Pada pengantar RAPBN 1977/78, Pak Harto
memperkenalkan sebagai #TrilogiPembangunan, yaitu:
1.
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya;
2.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi;
3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Sejalan dengan itu, #BadanKoordinasiPenanamanModal
memerinci dan menetapkan jenis-jenis usaha apa saja yang hanya diperuntukkan
bagi usaha kecil dan koperasi. Jenis
jenis itu tertutup bagi modal asing dan modal besar.
Demikian
pula departemen-departemen teknis, khususnya Departemen Perindustrian,
menindaklanjuti dengan mendorong pengembangan industri kecil, kerajinan, dan
rumah tangga. Pusat-pusat industri kecil dikembangkan di berbagai daerah.
Dalam
periode Kabinet 1983–1988, dibentuk unit kerja Usaha Peningkatan Penggunaan
Produksi (barang dan jasa) Dalam Negeri (#UP3DN) yang aktif memerinci serta
mengarahkan produk dan jasa-jasa apa saja yang harus dipenuhi dan memakai
produk dalam negeri.
Belanja
atau pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
diawasi secara ketat. Selaku pengurus Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik
Indonesia (#GIATPI), beberapa kali penulis dipanggil rapat oleh Menteri Muda
UP3DN Ginanjar Kartasasmita, untuk membahas kemungkinan bagi anggota kami
memproduksi geotekstil di dalam negeri, yang akan dipergunakan sebagai hamparan
landasan pembangunan jalan tol Cengkareng yang melintasi rawa-rawa. Setelah
kami kaji secara mendalam dan ternyata perusahaan anggota kami tidak ada yang
sanggup, barulah kontraktor jalan tol tersebut diizinkan mengimpor.
Contoh
lain lagi, kami juga diajak berunding dan didorong untuk bisa memproduksi di
dalam negeri, kemasan, atau kantong-kantong plastik jumbo berkapasitas sampai
dengan satu ton. Yang ini bisa kami penuhi. Dengan cara-cara seperti ini,
beberapa di antara pengusaha-pengusaha muda nasional sekarang menjadi pengusaha
besar yang sukses.
Sejalan
dengan itu semua, gerakan menabung yang sudah dimulai pada #RepelitaI semakin
ditingkatkan. Jenis jenis tabungan masyarakat di perbankan dan kantor pos
diperbanyak, dengan keringanan-keringanan bea administrasi dan manajemen, agar
tabungan-tabungan kecil yang dimiliki masyakarat bawah tidak habis digerogoti
oleh beban-beban administrasi dan manajemen bank atau lembaga keuangan di mana
mereka menabung. Lebih dari itu, kepada para penabung justru diberikan
insentif berupa undian berhadiah.
#Polahidupsederhana pun digalakkan. Kunjungan-kun jungan
ke daerah yang memang diperlukan; dianjurkan memakai pola inspeksi mendadak.
Rombongan kunjungan kerja dibatasi, upacara-upacara disederhanakan. Bahkan
pesta-pesta keluarga pegawai negeri dan TNI/Polri—khususnya pesta perkawinan—
dibatasi pula, termasuk jumlah undangannya, paling banyak sekitar 250 undangan,
dan tidak boleh di tempat-tempat mewah seperti hotel dan sejenisnya.
Pada masa itu, balai-balai pertemuan mewah di Jakarta
hanya ada di hotel-hotel. Balai balai pertemuan mewah seperti Bidakara, Balai
Sudirman, Balai Kartini, dan Balai Sidang Senayan belum ada.
Pada berbagai pengarahannya, Pak Harto menegaskan agar di
dalam pola operasional pembangunan, kita menjadikan masalah pemerataan sebagai
batu pijakan.
Dalam pidato tatkala meresmikan dua pabrik teh di
Panglejar, Bandung, 18 Mei 1984, Presiden berkata, “Watak kerakyatan
pembangunan harus kita camkan sedalam-dalamnya dalam jiwa kita. Harus tecermin
jelas dalam keseluruhan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan“.
Sayang sekali, dalam masa kekuasaan Pak Harto sepanjang
tiga dasawarsa, strategi kebijakan yang bagus yang digariskan demi memenuhi
tuntutan masyarakat khususnya para mahasiswa itu, berjalan jatuh bangun, tidak
berlangsung secara istiqomah (Bab 11 buku 1 trilogi #TonggakTonggakOrdeBaru, #BWiwoho,
#PenerbitBukuKompas)

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda