Kamis, 31 Oktober 2013

Segera Berlakukan Pembuktian Terbalik Harta Kekayaan

Senin, 5 April 2010 | 11:34 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi perpajakan yang juga Direktur Yayasan Bina Pembangunan, Bambang Wiwoho, mengusulkan segera diberlakukan pembuktian terbalik atas asal-usul harta kekayaan yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia guna mengurangi kebocoran dalam penerimaan negara.

"Segera buat dan berlakukan UU Pembuktian Terbalik atas asal-usul harta kekayaan yang berlaku bagi semuanya," kata praktisi perbankan, Bambang Wiwoho, di Jakarta, Senin (5/4/2010).

Menurut dia, pembuktian terbalik tidak bisa hanya diterapkan kepada para pejabat karena hasilnya tidak akan efektif. Dari pengalamannya, Bambang menilai, pembuktian terbalik akan efektif jika diberlakukan untuk semua warga negara Indonesia.

"Kalau pembuktian terbalik hanya untuk pejabat, nanti bisa saja pejabat yang korup akan menyimpan kekayaannya dan dititipkan atas nama orang lain," kata Bambang yang pernah menciptakan slogan "Orang Bijak Bayar Pajak".

Selain segera pemberlakuan pembuktian terbalik secara bersamaan, juga diberlakukan UU tentang perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tambah Bambang Wiwoho, keselamatan saksi pelapor terlindungi, baik secara fisik maupun dari tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Bambang, yang tak kalah pentingnya adalah menghukum seberat-beratnya para koruptor sehingga betul-betul memberikan efek jera.

"Sederhanakan juga proses pemecatan dengan tidak hormat terhadap PNS, TNI/Polri yang korupsi," kata Bambang.

Menurut Bambang, perlu juga dibuat UU Pajak yang mudah dipahami dan peraturan pelaksana teknis yang mudah dipelajari orang awam.

Dengan demikian, tambah Bambang, semua orang bisa belajar sendiri soal peraturan perpajakan itu.

"Selama peraturannya dibuat sulit dan tak semua orang bisa mempelajari sendiri, selama itu pula akan muncul penyimpangan-penyimpangan ini," kata Bambang Wiwoho.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut bertanggung jawab menyusul terungkapnya kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

Menurut Adhie, munculnya kasus Gayus hanya melengkapi ketidakpercayaan masyarakat.

Adhie menegaskan, selama ini Sri Mulyani telah melakukan kebohongan publik yang selalu bilang reformasi birokrasi dengan remunerasi di Kemenkeu berhasil.

"Berdasarkan investigasi kami, remunerasi bukan untuk menghapus korupsi, tapi membuat Kementerian Keuangan sebagai satu entitas sendiri," katanya.

Adhie mengusulkan, reformasi birokrasi harus dimulai dengan mengubah UU PNS. Menurut dia, harus dibuat piramida terbalik termasuk tanggung jawabnya.

"Orang pajak hanya ada dua tipe, yakni satu pintar menyimpan uang dan satu pintar berbohong," kata Adhie.

Karena itu, katanya, seharusnya penegak hukum tetap konsentrasi ke kasus skandal Bank Century. Dalam pandangan Adhie, kasus Century banyak variannya, seperti munculnya kasus Gayus Tambunan dan Susno Duadji.
Sumber : ANT
Editor : hertanto